Pertama, menciptakan pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan audit kasus stunting sampai tahapan evaluasi rencana tindak lanjut.
Yang kedua, memperkuat konvergensi pelayanan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan/desa/kelurahan.
Ketiga yakni, membuka ruang konsultasi kasus antara tim pakar dan tim teknis.
Baca Juga: 5 Negara yang Penduduknya Pendek, Posisi Indonesia Memprihatinkan
Sementara itu, Kepala BKKBN Dr. (H.C) Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) juga menyampaikan kelembagaan tim percepatan penurunan stunting telah terbentuk di tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan, tim ini dilengkapi pula dengan satuan tugas yang memiliki jalur komando tidak terputus dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting. Kendaraan kelembagaan ini merupakan kekuatan dalam memastikan audit kasus stunting dapat terlaksana dengan baik.
“Audit kasus stunting tidak hanya fokus pada audit kasus baduta/balita stunting, fokusnya diarahkan pada upaya pencegahan lahirnya bayi stunting yang dimulai sejak audit kasus kelompok sasaran catin, ibu hamil/nifas serta baduta/balita yang berisiko stunting. Oleh karenanya sangat diperlukan surveilans data rutin yang memadai sebagai basis seleksi kasus dan kajian”, ujar dokter Hasto
Ia juga menjelaskan audit kasus stunting membuka jalur konsultasi dan koordinasi antar unsur pengambil kebijakan, pelaksana program dan kegiatan dan pakar. Ruang tele-konsultasi dan diseminasi bersama pemangku kepentingan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menemukenali risiko pada kelompok sasaran yang sangat spesifik di wilayah kerja bapak/ibu.
"Ceklist hal yang perlu ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan misal dalam hal cakupan dan kualitas surveilans rutin, pendampingan keluarga atau pelayanan spesifik dan sensitif kepada kelompok sasaran ini harus dapat dikawal bersama ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting”, tambah dokter Hasto
Selanjutnya, audit kasus stunting tidak dilakukan kepada seluruh kelompok sasaran dengan risiko, hal ini dilakukan secara selektif atas kasus yang dipandang membutuhkan pertimbangan/saran pakar. Namun rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus serupa di wilayah lain dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi.
Menurut Kepala BKKBN, untuk mendukung pelaksanaan good and clean governance, BKKBN berharap pelaksanaan audit kasus stunting tetap memperhatikan prinsip pelibatan masyarakat, keterbukaan informasi serta bebas benturan kepentingan.