Dani Ramdan Kembali Menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi

24 Mei 2022 11:08 WIB
Pelantikan Pj. Bupati Bekasi oleh Plh. Gubernur Jawa Barat, Senin (23/5/2022)/Dok. Biro Adpim Jabar
Pelantikan Pj. Bupati Bekasi oleh Plh. Gubernur Jawa Barat, Senin (23/5/2022)/Dok. Biro Adpim Jabar ( Indra Gunawan)

Bekasi, Sonora.ID - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Senin (23/5/2022) pagi melantik Dani Ramdan yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian BPBD Jabar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian, Dani resmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi mengganti Bupati sebelumnya, Ahmad Marjuki, yang habis masa jabatannya.

Diketahui, Ahmad Marjuki sebelumnya adalah Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi mengganti Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.

Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin. 

Baca Juga: Banyak Sultan, Ini 7 Kota dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia

Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.

Dalam sambutannya, Plh. Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.

“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya fokus pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik.

Oleh karena itu, lanjut Uu, jabatan yang ada sekarang yang sudah diamanahkan, hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil.

Dirinya pun mengutip pendapat Ibnu Atho'ila tentang pemimpin, yaitu ada tiga kriteria pemimpin yang baik, pertama, yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Kedua, pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga, harus memberikan rasa kekusukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

"Harapan kami, Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya berkelanjutan,” pungkas Uu Ruzhanul.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Lantik Penjabat Bupati Landak

Untuk diketahui, pelantikan kali ini adalah kali kedua bagi Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dirinya pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai Plt Bupati Bekasi. 

“Di satu sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspetasinya juga cukup tinggi,” kata Dani.

"Kami mempunyai empat fokus utama dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pertama, infrastruktur perhubungan seperti jalan dan drainase, permukiman seperti sampah dan rumah tidak layak huni, serta infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial," tutur Dani.

"Berikutnya adalah SDM terkait dengan tenaga kerja dan pengangguran. Pemkab Bekasi akan membentuk satuan tugas untuk memberantas pengangguran. Lalu mengenai pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm