Menteri PPPA Ajak Kejaksaan RI Kawal Implementasi UU TPKS

24 Mei 2022 11:40 WIB
Menteri PPPA Ajak Kejaksaan RI Kawal Implementasi UU TPKS
Menteri PPPA Ajak Kejaksaan RI Kawal Implementasi UU TPKS ( BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

"UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih memerlukan peraturan pelaksanaan lainnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam implementasinya.

“PR besar lainnya adalah melakukan sosialisasi masif serta peningkatan kapasitas bagi para aparat penegak hukum, sehingga UU ini dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak hanya di kota-kota besar tetapi hingga seluruh pelosok Indonesia. Untuk itu, kami memohon dukungan, sinergi dan kolaborasi dari Kejaksaan untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini maupun pembentukan peraturan-peraturan pelaksananya,” ujar Menteri PPPA.

Sebagai Kementerian yang membidangi isu-isu terkait upaya-upaya untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan mempunyai tugas terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diberikan mandat 5 (lima) isu prioritas arahan presiden oleh Presiden Joko Widodo yang perlu diselesaikan salah satunya adalah “Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak”.

Dalam upaya menuntaskan isu prioritas tersebut, KemenPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan 6 (enam) fungsi layanan yang dapat diberikan, berupa: pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, KemenPPPA juga meluncurkan layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129. Melalui layanan SAPA 129, masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui. Dengan adanya akses layanan tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor dan pelapor.

Baca Juga: Puan Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm