Aturan Nama Minimal 2 Kata Resmi Ditentukan Kemendagri, Begini Nasib Masyarakat yang Hanya Miliki Nama Satu Kata

25 Mei 2022 08:17 WIB
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sebuah aturan baru mengenai nama penduduk di Indonesia telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun salah satu aturan dan persyarakat terbaru adalah adanya nama minimal dua kata.

Hal ini juga tertulis didalam Pasal 4 ayat (2) oin C Permendagri.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!

Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Nasib Masyarakat Yang Memiliki Nama Hanya Satu Kata

Dengan adanya peraturan tersebut memicu gonjang-ganjing dimuka public untuk mereka yang hanya memiliki satu nama saja.

Terkait hal tersebut Kemendagri memberikan penjelasan melalui Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 yang mana tertulis

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama.

Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Punya Kartu Identitas Seperti KTP? Yuk, Cari Tahu Tentang KIA!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm