Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.
Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!