Bukan Tanpa Tujuan Ini Alasan Logis Nama di KTP Minimal Harus 2 Kata, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak

25 Mei 2022 09:16 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. ( Dok. Tribun News)

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm