"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: KemenPPPA Tegaskan Pelaku Kekerasan di Musi Banyuasin Harus Disanksi Tegas
Tanda-tanda sedang hamil
Agar tidak salah mengira, ketahui tanda-tanda kehamilan yang dikutip dari MayoClinic.
1. Telat menstruasi
Bila siklus menstruasi tidak sama dengan siklus yang biasanya, bisa jadi Kamu hamil.
Namun, masih perlu dipastikan lagi ke dokter kandungan karena bisa saja siklus menstruasi memang tidak sesuai atau tidak teratur.
2. Payudara yang lembut dan bengkak
Perubahan hormonal di awal kehamilan mungkin membuat payudara Anda sensitif dan nyeri.