Warga Mengeluh Juru Parkir Di CFD 'Ngepruk', Berikut Daftar Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Solo

25 Mei 2022 16:05 WIB
IlustrasiCFD
IlustrasiCFD ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Warga mengalami penarikan tarif parkir melebihi ketentuan atau ‘ngepruk’ pada Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dimana tarif parkir yang seharusnya adalah Rp 2.000 untuk sekali parkir tersebut namun oleh petugas parkir justru dimintai Rp 3.000.

Hari Prihatno, Kepala Dishub Solo mengatakan bahwa petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan tersebut hampir di semua titik parkir di sepanjang jalan Slamet Riyadi.

Penarikan tarif parkir ngepruk ini telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga: CFD Perdana Sukses Digelar, Warga Solo Banjiri Jalan Slamet Riyadi

“Sesuai Perda, tarif parkir tetap Rp 2.000. kemudian kemarin itu banyak informasi ditarik di muka. Harusnya setelah selesai acara baru dibayarkan,” jelas Hari.

Hari juga menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali di CFD maka semua petugas parkir di Solo akan dipanggil ke Dishub Solo untuk diberikan pengarahan. Mereka juga akan diingatkan agar tidak mengulangi dengan menarik parkir melebihi tarif yang telah ditentukan Perda.

Selain itu, pihak dari Hari juga akan melaksanakan operasi gabungan yang akan dilaksanakan pada Minggu di CFD tersebut sebagai langkah antisipasi kejadian serupa.

Daftar Tarif Parkir

Berikut daftar tarif parkir dan zona parkir di Kota Solo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 yang menetapkan besaran tarif parkir berdasarkan zona yang telah ditetapkan di mana setidaknya ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo yaitu zona C, D, dan E, dikutip dari https://surakarta.go.id/?p=23319:

  1. Zona C

Beberapa lokasi yang masuk ke dalam zona ini yaitu Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp2.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
  • Bus/Truck Sedang Rp5.000
  • Bus/Truck Besar Rp7.000

Baca Juga: Kabar Gembira, CFD di Karanganyar Bakal Dibuka Kembali 15 Mei

  1. Zona D

Untuk zona D, beberapa lokasinya yaitu Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.500
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
  • Bus/Truck Sedang Rp3.500
  • Bus/Truck Besar Rp5.500
  1. Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
  • Bus/Truck Sedang Rp3.000
  • Bus/Truck Besar Rp4.000

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm