Solo, Sonora.ID – Warga mengalami penarikan tarif parkir melebihi ketentuan atau ‘ngepruk’ pada Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dimana tarif parkir yang seharusnya adalah Rp 2.000 untuk sekali parkir tersebut namun oleh petugas parkir justru dimintai Rp 3.000.
Hari Prihatno, Kepala Dishub Solo mengatakan bahwa petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan tersebut hampir di semua titik parkir di sepanjang jalan Slamet Riyadi.
Penarikan tarif parkir ngepruk ini telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca Juga: CFD Perdana Sukses Digelar, Warga Solo Banjiri Jalan Slamet Riyadi
“Sesuai Perda, tarif parkir tetap Rp 2.000. kemudian kemarin itu banyak informasi ditarik di muka. Harusnya setelah selesai acara baru dibayarkan,” jelas Hari.
Hari juga menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali di CFD maka semua petugas parkir di Solo akan dipanggil ke Dishub Solo untuk diberikan pengarahan. Mereka juga akan diingatkan agar tidak mengulangi dengan menarik parkir melebihi tarif yang telah ditentukan Perda.
Selain itu, pihak dari Hari juga akan melaksanakan operasi gabungan yang akan dilaksanakan pada Minggu di CFD tersebut sebagai langkah antisipasi kejadian serupa.
Daftar Tarif Parkir
Berikut daftar tarif parkir dan zona parkir di Kota Solo, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 yang menetapkan besaran tarif parkir berdasarkan zona yang telah ditetapkan di mana setidaknya ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo yaitu zona C, D, dan E, dikutip dari https://surakarta.go.id/?p=23319:
Beberapa lokasi yang masuk ke dalam zona ini yaitu Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.
Baca Juga: Kabar Gembira, CFD di Karanganyar Bakal Dibuka Kembali 15 Mei
Untuk zona D, beberapa lokasinya yaitu Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.
Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.