Alasan di Balik Aturan Nama dari Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan di balik terbitnya aturan tersebut yakni untuk memudahkan pelayanan publik.
Adapun bagi masyarakat yang terlanjur memberikan nama dengan satu kata sebelum terbit Permendagri terbaru diperbolehkan.
"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulis sebelumnya.
Adapun aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sebagai berikut:
Zudan menjelaskan nantinya penggunaan nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain serta dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut.
Contoh nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya namanya akan tertulis Abd Muis. Sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.
Selain itu nama tidak boleh berisi angka dan tanda baca. Adapun untuk akta pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian) juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Baca Juga: 21 Ide Nama Anak Kembar Laki-laki dan Artinya, Anti Pasaran!
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Dokumen Kependudukan
Ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang bersikeras melanggar aturan nama anak. Sanksi tersebut yaitu tidak diterbitkannya dokumen kependudukan sampai masyarakat tersebut ikut mematuhi aturan.
“Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” ujar Zudan.
Bagi petugas atau pejabat yang tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai aturan maka akan ada sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.