Biar Nggak Repot Urus Dokumen Kependudukan, Ini Aturan Lengkap Sebelum Beri Nama Anak dari Kemendagri

27 Mei 2022 11:25 WIB
Ilustrasi bayi lahir
Ilustrasi bayi lahir ( Pixabay)

Sonora.ID - Setiap orang tua pasti memberikan nama terbaik bagi anaknya. Tak hanya bagus atau tidaknya sebuah nama, namun terselip doa bagi sang buah hati agar kelak bisa mencerminkan harapan tersebut.

Meski begitu masyarakat di Indonesia baru-baru ini harus lebih cermat saat hendak memberikan nama bagi buah hatinya. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru mengenai nama penduduk di Indonesia.

Pemberian aturan baru ini tercantum dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Maka dari itu, para calon orang tua yang berencana memberikan nama bagi anaknya perlu memperhatikan aturan berikut ini agar tak kerepotan mengurus dokumen kependudukan nantinya.

Baca Juga: Aturan Nama Minimal 2 Kata Resmi Ditentukan Kemendagri, Begini Nasib Masyarakat yang Hanya Miliki Nama Satu Kata

 

Aturan Lengkap Pemberian Nama Anak

Diketahui nama anak nantinya akan tercantum untuk berbagai dokumen kependudukan meliputi: biodata penduduk; kartu keluarga; kartu identitas anak; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri terbaru, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Baca Juga: 25 Ide Nama Bayi Laki-Laki yang Memiliki Arti Pembawa Rezeki


Alasan di Balik Aturan Nama dari Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan di balik terbitnya aturan tersebut yakni untuk memudahkan pelayanan publik.

Adapun bagi masyarakat yang terlanjur memberikan nama dengan satu kata sebelum terbit Permendagri terbaru diperbolehkan.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Adapun aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Zudan menjelaskan nantinya penggunaan nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain serta dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut.

Contoh nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya namanya akan tertulis Abd Muis. Sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

Selain itu nama tidak boleh berisi angka dan tanda baca. Adapun untuk akta pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian) juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Baca Juga: 21 Ide Nama Anak Kembar Laki-laki dan Artinya, Anti Pasaran!

 

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Dokumen Kependudukan

Ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang bersikeras melanggar aturan nama anak. Sanksi tersebut yaitu tidak diterbitkannya dokumen kependudukan sampai masyarakat tersebut ikut mematuhi aturan.

“Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” ujar Zudan.

Bagi petugas atau pejabat yang tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai aturan maka akan ada sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm