IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan lainnya:
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi salah satu nominal paling besar di antara tunjangan yang lain. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Adapun jika pasangan suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan ke salah satu saja, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca Juga: Hasil Arahan Jokowi: Libur Sekolah Diperpanjang, Kantor Berlakukan WFH
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak bagi PNS adalah 2 persen dari gaji pokok setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini berlaku untuk anak usia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta belum berpenghasilan sendiri
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan nilainya sama setiap PNS yakni:
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan untuk posisi doi jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini dikenal dengan sebutan jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.