Sonora.ID - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan ada berbagai alasan kenapa ratusan CPNS ini mundur, seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekspektasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Namun ada pula CPNS yang mundur dengan alasan kehilangan motivasi.
Dari data BKN tercatat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dari total 112.514 peserta yang lulus tahun 2021 lalu.
Keputusan mundur ratusan CPNS ini dianggap merugikan negara. Mereka akan mendapatkan sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Lalu berapa sebenarnya besaran gaji CPNS sehingga membuat ratusan dari mereka memilih mundur? Berikut informasinya.
Besaran Gaji CPNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan mereka yang belum diangkat PNS baru mendapat besaran gaji 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Rinciannya yakni:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan lainnya:
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi salah satu nominal paling besar di antara tunjangan yang lain. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Adapun jika pasangan suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan ke salah satu saja, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca Juga: Hasil Arahan Jokowi: Libur Sekolah Diperpanjang, Kantor Berlakukan WFH
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak bagi PNS adalah 2 persen dari gaji pokok setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini berlaku untuk anak usia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta belum berpenghasilan sendiri
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan nilainya sama setiap PNS yakni:
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan untuk posisi doi jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini dikenal dengan sebutan jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.