"Bila tidak ada fasilitas, bisa dioperasikan di atas trotoar. Tapi, trotoar yang berkapasitas lebar. Jadi untuk sekarang, diimbau tidak beroperasi di jalan raya yang tidak memiliki lajur sepeda. Atau lajur khusus," tekannya lagi.
Febpry juga mengingatkan, bahwa pengguna skuter ataupun sepeda listrik, usianya harus di atas 12 tahun.
Baca Juga: Banjarmasin Langganan Banjir Rob! Masyarakat Diminta Membiasakan
"Sekarang, kami tidak pada posisi membolehkan atau tidak. Kami cuma mengimbau sesuai aturan Kemenhub RI. Kami perlu melihat dahulu seperti apa hasil rapat nanti," jelasnya.
Maraknya pengguna sepeda maupun skuter listrik, memang sebuah keniscayaan di era sekarang. Namun bagaimanapun juga, keselamatan adalah hal yang utama.
Lebuh khusus, disinggung terkait apakah Dishub Kota Banjarmasin sejauh ini sudah mendata berapa banyak penyewaan skuter listrik? Febpry mengatakan, pihaknya belum sampai kesana.
"Kalau yang ada selama ini, belum ada berizin ke dishub sih. Dan memang belum ada aturan izin untuk itu," tutupnya.