Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana revitalisasi pasar Batuah di kelurahan Kuripan semakin matang.
Teranyar, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP melayangkan surat 'Cinta' atau Surat Peringatan (SP) satu kepada warga, Sabtu (28/5).
Itu artinya, warga diminta untuk segera mengosongkan dan merobohkan bangunan sendiri diatas lahan milik Pemko Banjarmasin tersebut, dalam waktu 7 hari.
"Sesuai dengan permintaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) terkait aset di Pasar Batuah, jadi kami tindak lanjuti menyampaikan Surat Peringatan pertama," ungkap Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, kepada Smart FM Banjarmasin.
Muzaiyin memastikan, bahwa seluruh warga Batuah telah menerima SP satu dan tidak ada satupun yang tertinggal.
"Sekitar 15 sampai 20 menit sudah tercover. Ada 191 Kepala Keluarga (KK) yang menerima SP satu di Pasar Batuah," jelasnya.
"Alhamdulillah sebelum kita sampaikan surat ini, kita sudah koordinasi dengan Aliansi Warga Batuah, ketua RT dan RW. Dan kita tadi dibantu jajaran mereka," sambungnya.
"Kami juga minta aliansi warga mempelajari surat yang kita sampaikan, dan harapannya bisa membongkar banguannya dalam jangka waktu 7 hari sesuai SOP," tekannya lagi.
Ia menambahkan, jika warga dalam tujuh hari tidak melakukan pembongkaran bangunan, maka sesuai SOP bakal kembali dilayangkan SP 2 hingga SP 3.
Baca Juga: Membatalkan Proyek Revitalisasi Pasar Batuah, Itu Tidak Mungkin
"Kalau belum dibongkar kita beri SP 2 dengan jangka 3 hari hingga SP 3 yang berlaku 3 hari juga," bebernya.
Lebih jauh, Muzaiyin menambahkan, pihaknya selalu berupaya berkolaborasi bersama warga untuk melaksanakan pembongkaran.
Diharapkan, warga setempat juga bisa kooperatif.
"Kami juga terima kasih khususnya Aliansi warga Pasar Batuah hingga Kelurahan dan Kecamatan. Karena prosesnya tadi berjalan cukup lancar dan baik," tutupnya.
Baca Juga: 'Gaduh' Revitalisasi Pasar Batuah, Pemko Banjarmasin Bentuk Tim