Sonora.ID – Proses pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta sudah dibuka sejak tanggal 30 Mei 2022 ini.
Pengajuan akun bisa diakses melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA dan SMK dengan kriteria tertentu wajib melakukan proses pra-pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudian CPDB juga harus memahami persyaratan daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk bisa mengajukan akun nantinya.
Melansir dari Kompas.com, adapun syarat-syaratnya adalah:
Baca Juga: PPDB Bersama Tahun 2022 di Jakarta Akan Melibatkan SMK Swasta
Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
Apabila telah memenuhi syarat di atas, silahkan mulai aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK.
Berikut ini adalah cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK:
Pengajuan akun
Baca Juga: PPDB SMA/SMK 2022 Tahap 1 di Jabar Dibuka Mulai 6 Juni
Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran, berikut caranya:
Selain aktivasi akun, CPDB juga wajib mengikuti proses pendaftaran pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri.
Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur yang dipilih oleh CPDB.
Pada PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat empat jalur yang dapat dipilih CPBD, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi (untuk SMA saja), dan perpindahan orang tua (PTO).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Aktivasi Akun PPDB SMA dan SMK Online DKI Jakarta 2022 serta Syaratnya"