Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Kemendikbudristek, Henri Tagor Hasiholan Tambunan menjelaskan, program ini memiliki empat skema. Empat skema tersebut adalah skema A melalui Sertifikasi Kompetensi.
Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.
Hasil skema A ini, kata Henri adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional.
“Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik,” tuturnya.
Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA).
Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi.
“Kemendikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri,” jelas Henri.
Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Gandeng LX International dalam Siapkan SDM Bertalenta Digital