Menurutnya, Konvensi ILO No. 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ujar Haiyani, Selasa (31/5/2022).
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC.
Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Anugerahi 15 Gubernur Sebagai Pembina K3 Terbaik