Banjarbaru, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk tim percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang diketuai oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Salah satu fokus utama yang dikerjakan tim ini adalah percepatan proses pembebasan lahan seluas 771,51 hektare. Dari luasan tersebut, 753,85 hektare diantaranya masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.
Sisanya, 11,86 hektar masuk kawasan hutan produksi terbatas, dan Area Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat seluas 5,81 hektar.
Pelepasan Kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar saat berkunjung ke Kalsel beberapa waktu lalu.
Kala itu, Siti Nurbaya memerintahkan salah seorang Dirjennya untuk membantu dan mempermudah proses pelepasan Kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi program unggulan presiden, Joko Widodo tersebut.
Merasa mendapatkan angin segar, Pemprov Kalsel pun bergerak cepat menyiapkan segalanya untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang secara administratif berada di Desa Angkipih dan Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Upaya yang dilakukan adalah dengan berkirim surat kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk dibuatkan rekomendasi pembangunan Riam Kiwa yang menjadi salah satu syarat penting untuk pelepasan kawasan hutan di Kementerian LHK.
Rekomendasi BNPB itu sangat diperlukan, karena berisikan alasan pembanguan bendungan dari sisi pencegahan terjadinya bencana, yaitu sebagai mitigasi dan salah satu upaya mengurangi risiko banjir, khususnya di sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Martapura.
“Alhamdulillah kita sudah ada progress, kemarin pertanggal 25 Mei sudah ditandatangani surat rekomendasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa oleh Kepala BNPB,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana yang juga Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa kepada Smart FM Banjarmasin belum lama tadi.
Selain rekomendasi dari Kepala BNPB, pembangunan Bendungan Riam Kiwa menurut Hanifah juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ada baru saja kabar dari teman-teman di PU bahwa surat permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa sudah ditandangani Menteri PUPR,” beber Hanifah.
Hanifah berharap, kedua rekomendasi itu segera diserahkan ke Kementerian LHK, sehingga proses pelepasan Kawasan hutan untuk pembangunan bendungan cepat terlaksana.
“Kita berharap pembangunan Bendungan Riam Kiwa tidak ada lagi mengalami kendala yang berarti,” harapnya.
Dikonfirmasi terkait persoalan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra membenarkan adanya beberapa tahapan yang harus dikerjakan dalam rangka pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan bendungan.
Baca Juga: 5 Fakta Aokigahara yang Terkenal sebagai Hutan Bunuh Diri di Jepang
“Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 tahun 2021, ada beberapa hal teknis yang harus dikerjakan. Seperti permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan kepada BNPB dan Kementerian PUPR,” tutur perempuan berkacamata yang akrab disapa Aya.
Selain permohonan rekomendasi, Aya juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses addendum izin pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa, yaitu yang dimiliki PT. Prima Multi Buana.
“Surat permohonannya (addendum) sudah ditandatangani oleh Pa Gubernur, saya sudah koordinasi dengan Kementerian (LHK), minggu depan kita akan rapat Bersama,” paparnya.
Dijelaskan Aya, secara prosedur memang dimungkinkan gubernur yang memohon adanya addendum pemanfaatan kawasan hutan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni untuk pencegahan bencana.
“Tentunya mereka (PT Prima Multi Buana) sudah koordinasi dengan BWS (Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3),” pungkasnya.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa sendiri sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang ditargetkan rampung pada 2025 mendatang.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa ini bertujuan untuk mereduksi banjir hingga 70% pada Daerah aliran Sungai dan sebagai penyedia air baku sebanyak 4.500 liter/detik.
Selain itu, keberadaan Bendungan Riam Kiwa juga berpotensi menjagi pengairan irigasi untuk pertanian hingga 1.800 hektar dan menghasilkan tenaga listrik sebesar 6 Megawatt.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Langkah Tanggap Darurat Pasca Kenaikan Pasang Air Laut di Jawa Tengah