Rivan Purwantono: Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Beri Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit

3 Juni 2022 12:45 WIB
Rivan Purwantono: Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Beri Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit
Rivan Purwantono: Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Beri Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit ( Jasa Raharja)

Medan, Sonora.ID - Jasa Raharja menggelar soft launching JRcare bertempat di kantor Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis (2/6) pagi.

Aplikasi JRcare nantinya akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban laka lantas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dalam keterangan persnya di Jakarta, menjelaskan bahwa “aplikasi ini memiliki empat modul.

Modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya dokter dan jasa perawatan.

Modul dua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit”.

“Untuk modul ketiga ini berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit. Kemudian yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien,” ujar Rivan.

Rivan menambahkan bahwa penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan.

Manfaat penerapan JRcare bagi korban, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.

Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan
produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

Baca Juga: Jasa Raharja: Hasil Anev, Operasi Ketupat Lebaran 2022 Berhasil Tekan Santunan

“Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya perawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar, serta biaya administrasi,” tutur Rivan.

Penggunaan JRcare ini rencananya akan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika.

Melalui implementasi JRcare, Jasa Raharja berharap ke depannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC). 

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Rivan Purwantono : Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm