“Salah satu ihktiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan nafas kerja kolaboratif antar berbagai pihak,” ujar Hasto.
LPSK, lanjut dia, sangat menyadari bahwa kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari civil society. Konsepsi kerja kolabaratif inilah yang kemudian diwujudkan melalui Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas.
Anggota Komisi I DPR RI M Idham Samawi menuturkan, bangsa Indonesia dibangun lebih dari 700 suku dan budaya yang disatukan oleh Pancasila. Dan, menjadi tugas Presiden untuk melindungi bangsa Indonesia, salah satunya melalui LPSK.
"Perlindungan yang dilakukan LPSK adalah melindungi yang dikhususkan kepada saksi dan korban," ucapnya.
Idham juga berharap agar penerapan restorative justice melalui partisipasi warga atau komunitas bisa dioptimalkan. Dia mencontohkan, jika satu rumah saja bisa saling lapor dan dihukum, bagaimana kalau antar suku saling lapor.
"Hal itu akan menjadi ancaman bagi negara ini," ungkapnya.
Karo Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristianto menyampaikan, secara kualitas masyarakat Yogyakarta memiliki potensi yang besar, selain mampu dan memiliki kapasitas dalam membantu dalam hal pelayanan psikologi maupun psikososial.
Oleh karenanya, Bayu ingin LPSK perlu mendorong civil society dalam rangka pencegahan dan penanganan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Yogya. "LPSK juga harus bersinergi dengan berbagai pihak agar kinerjanya bisa lebih baik," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Video Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Bayar Tiket di Dalam Kereta, Ini Penjelasan KAI