Pertama di Lingkungan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Simbol Kolaborasi dengan PLN untuk Cegah Korupsi

3 Juni 2022 22:50 WIB
Pertama di Lingkungan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Simbol Kolaborasi dengan PLN untuk Cegah Korupsi
Pertama di Lingkungan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Simbol Kolaborasi dengan PLN untuk Cegah Korupsi ( UIP KLB)

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang aktif dalam mencegah tindak korupsi di Tanah Air.

Sebagai simbolis komitmen antikorupsi, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi.

Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN, Selasa 31 Mei 2022.

"PLN adalah BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK," jelas Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardian.

Wawan sangat berharap, dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia usaha, khususnya perusahaan BUMN lainnya, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha.

“Kami berharap komitmen direksi dan pegawai dalam rangka meningkatkan integritas dan tata
kelola perusahaan yang baik terus berjalan,” katanya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN sangat bangga bisa berkolaborasi dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Terlebih lagi, selama ini kolaborasi PLN dengan KPK sudah terjalin baik khususnya dalam mengamankan aset PLN.

"Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi PLN dengan KPK, di mana ini menjadi semakin kokoh. Ini juga bentuk pengejawantahan komitmen kami untuk mencegah terjadinya korupsi," tegas Darmawan.

Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam.

Baca Juga: Buka-Bukaan! Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Beberkan Fakta Perda Penyertaan Modal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm