Karanganyar, Sonora.ID- Pada Selasa (31/05/22), Pemerintah Pusat telah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah.
Pencabutan subsidi ini berlaku untuk semua program minyak goreng (migor) curah, termasuk pasar murah minyak goreng (migor) curah yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengadakan pasar murah untuk minyak goreng curah sebagai upaya membantu warga kalangan menengah kebawah karena melonjaknya harga minyak goreng subsidi di pasaran.
Baca Juga: Siap-siap, Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter Diprediksi Kembali Langka
Dari program tersebut, stok komoditas minyak goreng curah Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi.
“Kemarin itu cukup (sebelum subsidi dicabut) saat program (pasar Migor Curah Subsidi HET) Kemendag melalui Pemprov Jateng yang dilaksanakan di Pasar Jungke dan Pasar Karangpandan yang gandeng agen, ternyata masih ada sisa,” Ungkapnya.
Mengenai sisa stok komoditas minyak goreng (migor) curah, pihaknya belum tahu akan dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Pangdam Pattimura Perintahkan Sidak Pasar Guna Memastikan Minyak Goreng Tersedia
Martadi tidak menyebutkan dengan jelas berapa sisan migor curah tersebut, namun yang pasti, jumlahnya cukup menggelar pasar murah dalam beberapa bulan kedepan.