"Hukuman itu ada kelas berat, sedang dan ringan. Sanksi berat itu misalnya pemberhentian, sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi ringan bisa teguran lisa," ungkapnya.
Lebih jauh Ibnu menjelaskan, sebagai bentuk upaya pencegahan pihaknya juga rutin menggelar tes urine ke setiap SKPD bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sempat ada 12 orang yang reaktif. Tapi mereka bisa menjelaskan bahwa mengkonsumsi obat dalam proses penyembuhan. Akhirnya dinyatakan clear (bersih)," pungkasnya.
Ibnu pun lantas kembali mengingatkan, agar para ASN jangan menggunakan narkotika ketika tersandung suatu masalah.
"Saya sudah sering menekankan ASN itu harus bersyukur, karena kesejahteraan sudah bagus. Harusnya bekerja dengan baik. Kalau ada masalah bawa bertenang atau healing dulu," tutup Ibnu sembari tertawa.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih mencoba konfirmasi dengan pihak Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Selingkuh, Oknum ASN di Makassar Dilapor Suami ke Polisi