Baca Juga: April 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Boy Jayawibawa menjelaskan bahwa Jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen.
Kemudian, Jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali 10 persen, jalur afirmasi termasuk inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen dan rangking nilai rapor 45 persen.
"Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, perpindahan tugas orangtua dan rangking nilai rapor. Untuk seleksi PPDB SMK sama dengan SMA hanya saja tidak tersedia jalur perpindahan tugas orangtua," ucapnya.
Sementara itu, setelah program siswa kurang mampu dihapuskan di Sekolah Bali Mandara, Pemprov Bali menganggarkan Rp 18,3 miliar untuk siswa kurang mampu tahun ajaran 2022/2023.
Baca Juga: Kemendikbudristek dan LPDP Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia
"Rp 18,3 miliar itu adalah kebijakan Gubernur untuk membantu siswa miskin dengan anggaran yang sudah kami hitung Rp 1,5 juta per siswa miskin. Jadi selain memang dapat dari bantuan BOS dan tunjangan-tunhangan lainnya, angka tersebut dinilai mampu untuk biaya makan, pakaian, buku dan sebagainya," katanya.
Dia mengatakan, penghapusan program kurang mampu di Sekolah Bali Mandara bertujuan agar semua pihak memandang dari banyak persepektif, agar jangan hanya memandang dari siswa beruntung yang sekolah di Sekolah Bali Mandara dengan segala fasilitasnya. Namun juga siswa miskin yang tidak beruntung tersebar di seluruhnya itu yang akan diubah sistemnya.
"Kalau untuk biaya saya kira Rp 18,3 miliar masih kita hitung sesuai dengan jumlah siswa miskin yang mendaftar dari PPDB," tambahnya.
Menurut Boy Jayawibawa, siswa miskin harus diterima di seluruh sekolah sesuai dengan zonasinya. Lalu, untuk klasifikasi atau kedalamannya nanti akan dilakukan home visit sejauh mana akan mendapatkan bantuan. Nantinya yang mengecek dari pihak sekolah sesuai zonasi.
"Untuk PPDB tahun ini seluruh sekolah SMA/SMK di Provinsi Bali wajib menerima siswa miskin," tegas Boy Jayawibawa.
Baca Juga: KSAD: Beasiswa Pendidikan 3T, Sinergi TNI AD dan Universitas Pertamina