Denpasar, Sonora.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023 dibuka, Rabu 22 Juni 2022.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan anggaran Rp 18,3 miliar untuk membantu siswa miskin di tingkat SMA/SMK.
Pelaksanaan PPDB TA 2022/2023 ini berpedoman pada Pergub Bali No 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Keputusan Gubernur Bali No: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dalam jumpa pers, Senin 6 Juni 2022 mengatakan bahwa dalam PPDB Tahun 2022 ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali 66.617 siswa, sedangkan jumlah daya tampung SMA-SMK negeri 45.721 siswa dari 89 SMA negeri dan 56 SMK negeri.
Kemudian, untuk daya tampung SMA-SMK swasta 41.833 siswa dari 74 SMA swasta dan 199 SMK swasta.
Baca Juga: Kemendikbudristek dan LPDP Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia
"Pada tahun 2022 ini juga akan dibuka 4 unit sekolah baru SMA-SMK yang mulai beroperasi tahun ini juga. Sekolah tersebut yakni SMAN 3 Kuta Selatan, SMAN 3 Mengwi, SMKN 2 Kuta Selatan, SMKN 1 Mengwi,"jelasnya.
Selain itu, Boy Jayawibawa mengungkapkan bahwa calon peserta didik SMA/SMK dapat mendaftar maksimal melalui 3 jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam satu tahapan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB SMA/SMK dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi, inklusi, sertifikat prestasi, zonasi dan rangking nilai rapor).
"Dalam satu tahapan, pada pendaftaran 22-25 Juni 2022, seleksi 26 Juni sampai 2 Juli 2022 dan pengumuman pada 4 Juli 2022. Sementara daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan 5-7 Juli 2022," ujarnya.
Baca Juga: April 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Boy Jayawibawa menjelaskan bahwa Jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen.
Kemudian, Jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali 10 persen, jalur afirmasi termasuk inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen dan rangking nilai rapor 45 persen.
"Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi, afirmasi, sertifikat prestasi, perpindahan tugas orangtua dan rangking nilai rapor. Untuk seleksi PPDB SMK sama dengan SMA hanya saja tidak tersedia jalur perpindahan tugas orangtua," ucapnya.
Sementara itu, setelah program siswa kurang mampu dihapuskan di Sekolah Bali Mandara, Pemprov Bali menganggarkan Rp 18,3 miliar untuk siswa kurang mampu tahun ajaran 2022/2023.
Baca Juga: Kemendikbudristek dan LPDP Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia
"Rp 18,3 miliar itu adalah kebijakan Gubernur untuk membantu siswa miskin dengan anggaran yang sudah kami hitung Rp 1,5 juta per siswa miskin. Jadi selain memang dapat dari bantuan BOS dan tunjangan-tunhangan lainnya, angka tersebut dinilai mampu untuk biaya makan, pakaian, buku dan sebagainya," katanya.
Dia mengatakan, penghapusan program kurang mampu di Sekolah Bali Mandara bertujuan agar semua pihak memandang dari banyak persepektif, agar jangan hanya memandang dari siswa beruntung yang sekolah di Sekolah Bali Mandara dengan segala fasilitasnya. Namun juga siswa miskin yang tidak beruntung tersebar di seluruhnya itu yang akan diubah sistemnya.
"Kalau untuk biaya saya kira Rp 18,3 miliar masih kita hitung sesuai dengan jumlah siswa miskin yang mendaftar dari PPDB," tambahnya.
Menurut Boy Jayawibawa, siswa miskin harus diterima di seluruh sekolah sesuai dengan zonasinya. Lalu, untuk klasifikasi atau kedalamannya nanti akan dilakukan home visit sejauh mana akan mendapatkan bantuan. Nantinya yang mengecek dari pihak sekolah sesuai zonasi.
"Untuk PPDB tahun ini seluruh sekolah SMA/SMK di Provinsi Bali wajib menerima siswa miskin," tegas Boy Jayawibawa.
Baca Juga: KSAD: Beasiswa Pendidikan 3T, Sinergi TNI AD dan Universitas Pertamina