BNN Kalimantan Barat Ungkap Kasus 31 kilogram Sabu

7 Juni 2022 15:30 WIB
Keterangan foto: BNN Kalimantan Barat ungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar.
Keterangan foto: BNN Kalimantan Barat ungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar. ( )

Pontianak, Sonora.ID - Sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar. 

Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Budi Wibowo menerangkan, para tersangka yang berjumlah 5 orang menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke Kota Pontianak.

Adapun kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 tim gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang akan adanya rencana penyelundupan Narkotika, target datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, selanjutnya tim melakukan lidik atas informasi tersebut.

Baca Juga: Oknum ASN Terlibat Kasus Narkoba, Wali Kota Banjarmasin Tak Menampik

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2022 pukul 16.55 WIB tim gabungan BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Singkawang dan Bea Cukai Kalbar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Cayla warna Merah KB 1817 BF yang berangkat dari Wilayah Desa Sepadu Kecamatan, Semparuk, Kabupaten Sambas.

Selanjutnya penumpang dari kendaraan tersebut ialah Mawaru alias Wari, Syaid Rukhan, dan Evri Prayoga alias Alam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, serta kendaraan ke 3 (tiga) orang tersebut, namun barang bukti narkotika belum ditemukan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone yang dibawa, terdapat barang bukti berupa rekaman perjalanan 3 (tiga) orang tersebut sedang melewati perbatasan Malindo melalui jalur tikus membawa barang berupa 3 (tiga) buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Keluarga, Tim PKK Kalbar Kerjasama dengan BNN

Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga orang yang diamankan tersebut, barang atau tas tersebut diantar ke lokasi yang diperintahkan yakni di sebuah hutan dekat kilang atau tambak ubur-ubur, kemudian barang atau tas tersebut diserahkan kepada Saudara Wari untuk diantar kesebuah kilang atau tambak ubur-ubur untuk di bawa oleh seseorang yang bernama Saudara Mulyadi.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saudara Mulyadi dan kemudian pada pukul 20.30 wib tim gabungan berhasil mengamankan Saudara Mulyadi yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna Grey Metalic KB 1921 CH di Jalan Tani Gg.H.R Permai Kota Singkawang yang datang dari arah Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut dan ditemukan sebuah karung yang berisikan 3 (tiga) buah tas ransel yang berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) bungkus, dengan jumlah total 30 (tiga puluh) bungkus. Berdasarkan keterangan dari Mulyadi bahwa dia disuruh oleh seseorang yang bernama Ridwan yang tinggal di Pontianak. 

Baca Juga: Minggu Keempat Mei 2022, 36 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumsel

Pukul 23.56 WIB selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki bernama Ridwan disebuah GOR Bulutangkis Pentagon di Jalan Pentagon Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontanak Timur.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap saudara Ridwan, setelah sabu tersebut diantar oleh Mulyadi dan diterima oleh Ridwan, maka selanjutnya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berinisial ER (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Adapun harga pasaran per kilo shabu di Kota Pontianak saat ini yaitu sekitar 300 sampai dengan 400 juta rupiah, maka BB yang berhasil diamankan yaitu sekitar 31 (tiga puluh satu) kilogram atau senilai sekitar 9,3 Miliar Rupiah,” ucap Brigjen Pol Budi saat konferensi pers, Selasa (7/6).

Ia menegaskan, BNN mengajak semua stakeholder lembaga dan instansi terkait untuk memberikan kontribusi bersama merapatkan barisan untuk menanggulangi narkotika di Kalbar.

“Kita juga melakukan program internal BNN sendiri itu lebih strategis dan juga melakukan kerjasama dengan berbgai pihak termasuk dengan perwakilan Bea Cukai, jalur fungsi Bea Cukai dengan Malaysia, kemudian BNN dengan kepolisian Malaysia kami sudah melakukan komunikasi-komunikasi untuk membangun kerjasama yang lebih efektif,” ucap Budi.

Baca Juga: Polres Sanggau, Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm