“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” imbuh Wawan.
Baca Juga: Pertama di Lingkungan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Simbol Kolaborasi dengan PLN untuk Cegah Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan, terpilihnya Desa Pakatto sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal program tersebut berjalan dengan baik di wilayahnya.
"Tentu kami sangat berterimakasih dan rasa bangga atas ditunjuknya Gowa sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi bersama sembilan desa lainnya di Indonesia. Pemerintah akan mendukung penuh untuk menjadikan Pakatto sebagai pilot project," pungkas Adnan.
Adapun pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022.
Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
Selain Desa Pakatto, 9 desa terpilih antara lain Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB dan Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Baca Juga: Kolaborasi Bincang Aktivis, dengan SEMA IAIN Pontianak Dan SAKTI