KPK Tunjuk Pakatto di Gowa sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

7 Juni 2022 19:55 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri memberi sambutan di sela peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa.
Ketua KPK RI Firli Bahuri memberi sambutan di sela peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa. ( Dok Humas Gowa)

Gowa, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meluncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang bertempat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/6/2022).

Desa Pakatto merupakan satu dari 10 desa di Indonesia yang terpilih menjadi proyek percontohan program tersebut.

Tujuannya tak lain untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan, program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. Utamanya terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Sambangi Sumsel, Firli Bahuri Minta Kepala Daerah Optimalkan Pencegahan Korupsi

“Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.

Diketahui, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.

Namun fakta di lapangan, kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan, kondisi tersebut disebabkan adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa.

Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” imbuh Wawan.

Baca Juga: Pertama di Lingkungan Usaha, KPK Beri Rompi Biru Simbol Kolaborasi dengan PLN untuk Cegah Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan, terpilihnya Desa Pakatto sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri.

Karena itu, pihaknya akan terus mengawal program tersebut berjalan dengan baik di wilayahnya.

"Tentu kami sangat berterimakasih dan rasa bangga atas ditunjuknya Gowa sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi bersama sembilan desa lainnya di Indonesia. Pemerintah akan mendukung penuh untuk menjadikan Pakatto sebagai pilot project," pungkas Adnan.

Adapun pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022.

Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Selain Desa Pakatto, 9 desa terpilih antara lain Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB dan Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Baca Juga: Kolaborasi Bincang Aktivis, dengan SEMA IAIN Pontianak Dan SAKTI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm