Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, warga pasar Batuah di kelurahan Kuripan akhirnya menerima SP 3 dari Satpol PP Banjarmasin, Rabu (08/6).
Ini menunjukan, proyek revitalisasi pasar Batuah yang menghabiskan biaya miliaran rupiah itu sudah semakin dekat.
Saat petugas berjalan memberikan SP 3, ke pedagang, Salah seorang pedagang Pasar Batuah, Anita merasa keberatan.
Baginya, SP tersebut dilayangkan jika proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah selesai.
"Keberatan juga kalau begini caranya. Mestinya SP ini keluar kalau vonis final, sudah selesai atau bagaimana, baru SP bisa keluar," keluhnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Melesat Tajam, Ini Perkembangan Pasar Modal hingga Akhir Mei 2022
Ia menekankan, seharusnya Pemerintah Kota Banjarmasin juga bisa memikirkan nasib warga disana.
"SP keluar terus, bagaimana nasib orang dan pedagang disini tidak ada punya penampungan dan sebagainya," tegasnya.
"Saya bukan masalah keberatan atau tidaknya. Yang jelas saya fokus satu. Kita negara hukum! Berdasarkan asas pancasila," timpalnya lagi sambil membacakan pancasila kepada awak media.
Menurutnya, pemberian SP 3 sama sekali tidak ada keadilan. Bahkan dianggapnya menyiksa dan menindas warga. Ditambah lagi tak ada ganti rugi sama sekali yang diberikan.