"Harapannya, ini tunggu keputusan dari sidang dulu. Baru SP berjalan bertindak sebagaimana sesuai aturan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyampaikan, pihaknya melayangkan SP 3 sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Alhamdulillah lancar, dengan bantuan dari rekan-rekan kelurahan, kecamatan, dan seluruh aparat yang mendukung. Termasuk dari warga sendiri, aliansi ketua RT dan lain-lain," tuturnya.
Lantas, apa selanjutnya yang dilakukan setelah SP 3 dilayangkan? Terkait hal itu, Hendra menyebut, tahap selanjutnya adalah melayangkan surat pemberitahuan untuk penertiban.
"Sesuai SOP, harusnya setelah kita memberikan SP ketiga. Waktunya setelah 3 hari kita akan memberikan surat pemberitahuan penertiban. Akan tetapi kita akan menunggu kembali arahan petunjuk atau perintah dari pimpinan," terangnya.
"Informasi terakhir akan ada rapat forkopimda tentang masalah ini. Mudah-mudahan kita sudah mendapat arahan yang jelas dari pimpinan," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika ada warga atau pedagang yang bersedia membongkar sendiri bangunannya, pihaknya bakal memfasilitasinya.
"Misalkan ada yang membongkar, kita fasilitasi. IinsyaAllah, rapat terakhir dengan Pak asisten 2 kemarin, kita akan mencoba memfasilitasi warga-warga yang terkena untuk membongkar sendiri, dalam bentuk pengangkutannya dan hal-hal lainnya," bebernya.
Hendra melanjutkan, pihaknya bahkan berencana untuk membuka posko di Kantor Kelurahan setempat.
"Nanti akan dibuka posko di Kantor Kelurahan Kuripan dari hari Minggu 12 Juni, sampai dengan berakhirnya kegiatan posko itu untuk mengakomodir siapa tau ada dari warga yang berkenan untuk kita bantu," tuntasnya.
Baca Juga: Penertiban Pasar Pandasari, Petugas Gabungan akan Membentuk Posko