Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, warga pasar Batuah di kelurahan Kuripan akhirnya menerima SP 3 dari Satpol PP Banjarmasin, Rabu (08/6).
Ini menunjukan, proyek revitalisasi pasar Batuah yang menghabiskan biaya miliaran rupiah itu sudah semakin dekat.
Saat petugas berjalan memberikan SP 3, ke pedagang, Salah seorang pedagang Pasar Batuah, Anita merasa keberatan.
Baginya, SP tersebut dilayangkan jika proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah selesai.
"Keberatan juga kalau begini caranya. Mestinya SP ini keluar kalau vonis final, sudah selesai atau bagaimana, baru SP bisa keluar," keluhnya, kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Melesat Tajam, Ini Perkembangan Pasar Modal hingga Akhir Mei 2022
Ia menekankan, seharusnya Pemerintah Kota Banjarmasin juga bisa memikirkan nasib warga disana.
"SP keluar terus, bagaimana nasib orang dan pedagang disini tidak ada punya penampungan dan sebagainya," tegasnya.
"Saya bukan masalah keberatan atau tidaknya. Yang jelas saya fokus satu. Kita negara hukum! Berdasarkan asas pancasila," timpalnya lagi sambil membacakan pancasila kepada awak media.
Menurutnya, pemberian SP 3 sama sekali tidak ada keadilan. Bahkan dianggapnya menyiksa dan menindas warga. Ditambah lagi tak ada ganti rugi sama sekali yang diberikan.
"Harapannya, ini tunggu keputusan dari sidang dulu. Baru SP berjalan bertindak sebagaimana sesuai aturan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyampaikan, pihaknya melayangkan SP 3 sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Alhamdulillah lancar, dengan bantuan dari rekan-rekan kelurahan, kecamatan, dan seluruh aparat yang mendukung. Termasuk dari warga sendiri, aliansi ketua RT dan lain-lain," tuturnya.
Lantas, apa selanjutnya yang dilakukan setelah SP 3 dilayangkan? Terkait hal itu, Hendra menyebut, tahap selanjutnya adalah melayangkan surat pemberitahuan untuk penertiban.
"Sesuai SOP, harusnya setelah kita memberikan SP ketiga. Waktunya setelah 3 hari kita akan memberikan surat pemberitahuan penertiban. Akan tetapi kita akan menunggu kembali arahan petunjuk atau perintah dari pimpinan," terangnya.
"Informasi terakhir akan ada rapat forkopimda tentang masalah ini. Mudah-mudahan kita sudah mendapat arahan yang jelas dari pimpinan," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika ada warga atau pedagang yang bersedia membongkar sendiri bangunannya, pihaknya bakal memfasilitasinya.
"Misalkan ada yang membongkar, kita fasilitasi. IinsyaAllah, rapat terakhir dengan Pak asisten 2 kemarin, kita akan mencoba memfasilitasi warga-warga yang terkena untuk membongkar sendiri, dalam bentuk pengangkutannya dan hal-hal lainnya," bebernya.
Hendra melanjutkan, pihaknya bahkan berencana untuk membuka posko di Kantor Kelurahan setempat.
"Nanti akan dibuka posko di Kantor Kelurahan Kuripan dari hari Minggu 12 Juni, sampai dengan berakhirnya kegiatan posko itu untuk mengakomodir siapa tau ada dari warga yang berkenan untuk kita bantu," tuntasnya.
Baca Juga: Penertiban Pasar Pandasari, Petugas Gabungan akan Membentuk Posko