Atas hal yang menimpanya ini, Mayang mengaku kapok dan tak ingin lagi terjadi hal seperti ini ke depannya.
"Jadi pelajaran saja buat aku, next time aku nggak akan lagi kayak gini," ucapnya. "Pasti ada (rasa kapok), takut juga ada," kata Mayang menambahkan.
Mayang berharap usahanya untuk berdamai dengan pihak skincare T dapat berjalan dengan lancar. Namun, pihak skincare T belum membuka komunikasi dengan Mayang.
"Jadi aku enggak tahu nomor, lewat DM (direct message) saja di Instagram. Aku juga mohon untuk pihak Tanskin-nya tolong bales DM aku," ucap Mayang.
Seperti yang diketahui, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang karena adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.
Kronologi dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Mayang
Dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Mayang bermula ketika Mayang membeli sepaket skincare yang berisi empat produk seharga Rp230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam usao barang datang, Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout.
Bahkan, usai dua hari membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.
Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.