Sonora.ID - Mayang Lucyana Fitri atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Mayang sedang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap produk skincare inisial T.
Atas kasus itu, Mayang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Ancaman tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ketika ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Mayang mengaku diminta memberikan ulasan terkait skincare tersebut oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku sudah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'sudah review saja'," ujar Mayang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022), dilansir Kompas.com.
Berdasarkan keterangan dari Mayang, ketika itu ia baru ingin menggunakan terlebih dahulu produknya, setelah itu baru akan memberikan ulasan.
Mayang mengaku bahwa Doddy Sudrajat meminta adik dari Vanessa Angel itu untuk langsung memberikan review tanpa memakai produknya.
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review saja. Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin saja mau daddy," tutur Mayang.
Atas hal yang menimpanya ini, Mayang mengaku kapok dan tak ingin lagi terjadi hal seperti ini ke depannya.
"Jadi pelajaran saja buat aku, next time aku nggak akan lagi kayak gini," ucapnya. "Pasti ada (rasa kapok), takut juga ada," kata Mayang menambahkan.
Mayang berharap usahanya untuk berdamai dengan pihak skincare T dapat berjalan dengan lancar. Namun, pihak skincare T belum membuka komunikasi dengan Mayang.
"Jadi aku enggak tahu nomor, lewat DM (direct message) saja di Instagram. Aku juga mohon untuk pihak Tanskin-nya tolong bales DM aku," ucap Mayang.
Seperti yang diketahui, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang karena adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada 12 Maret 2022.
Kronologi dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Mayang
Dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Mayang bermula ketika Mayang membeli sepaket skincare yang berisi empat produk seharga Rp230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam usao barang datang, Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout.
Bahkan, usai dua hari membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.
Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.