Banjarmasin, Sonora.ID - Tak lama lagi, status PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Menyusul dilakukannya penandatanganan akta notaris pendirian (Anggaran Dasar) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, di aula PDAM Bandarmasih, Jumat (10/6).
Selanjutnya, akta notaris pendirian tersebut akan dilanjutkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan pengesahan, sehingga PDAM Bandarmasih resmi menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan, dengan ditandatanganinya akta notaris pendirian ini, menandakan progres dari PDAM Bandarmasih menjadi yang lebih baik lagi.
Baca Juga: Buka-Bukaan! Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Beberkan Fakta Perda Penyertaan Modal
"Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi dengan perubahan PDAM Bandarmasih ini menjadi PT. Air Minum Bandarmasih," ujar Paman Birin sapaan akrab Gubernur.
"Semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik, sehingga PT. Air Minum Bandarmasih dapat menjadi lebih maju dan profesional lagi, dan juga dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi, kepada masyarakat Kota Banjarmasin," lanjutnya.
Ia menekankan, keberadaan PT. Air Minum Bandarmasih ini sangatlah penting, karena menyangkut kepentingan dan kehidupan orang banyak.
"Karena air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama orang banyak," tegasnya.
Paman Birin juga berharap, dengan berubahnya PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasih, dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih profesional lagi, khususnya dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat.