Fahyuddin membantah dan memberikan klarifikasi. Itu dipastikan tidak benar dan telah diketahui penyebabnya.
Pemilik disebut memakai jasa tenaga profesional untuk pembuatan desain bangunan.
"Makanya kita kasih warning kepada pemilik untuk membongkar sendiri, kemarin kan berkeras katanya ada pungli ada anggota kami ternyata dia pakai jasa gambar pasti bayar," sambungnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Andi Akhmad Muhajir mengatakan,
pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, itu tidak juga dilaksanakan, akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Kita beri waktu dulu, kalau tidak pasti dibongkar paksa," tegasnya.
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman