Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana membongkar paksa klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.
Ini menyusul terbukti melanggar batas sepadan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin mengatakan, bangunan tersebut juga berbahaya lantaran nyaris mengambil badan jalan.
Olehnya, membahayakan pengendara yang melintas.
Baca Juga: YPKDS Usul Pemkot Makassar Bentuk Pokja Tangani HIV-AIDS
"Kesesuaian juga, bangunan itu sudah menonjol keluar itu harusnya rolling tapi dibanguni. Letaknya dipertigaan jalan,"
"Saya maunya itu dibuka sedikit supaya orang mau belok kanan dan kiri gampang, kalau tertutup itu bahaya bisa terjadi kecelakaan," jelasnya, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya sudah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) disertai penyegelan terhadap bangunan.
Namun, pemilik keberatan dan menuduh adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Keluarga Nurdin Abdullah Tuding Biro Umum Bongkar Paksa Pintu Kamar Rujab Gubernur
Fahyuddin membantah dan memberikan klarifikasi. Itu dipastikan tidak benar dan telah diketahui penyebabnya.
Pemilik disebut memakai jasa tenaga profesional untuk pembuatan desain bangunan.
"Makanya kita kasih warning kepada pemilik untuk membongkar sendiri, kemarin kan berkeras katanya ada pungli ada anggota kami ternyata dia pakai jasa gambar pasti bayar," sambungnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Andi Akhmad Muhajir mengatakan,
pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, itu tidak juga dilaksanakan, akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Kita beri waktu dulu, kalau tidak pasti dibongkar paksa," tegasnya.
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman