Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Se-Indonesia! Gaji ke-13 akan Segera Turun pada Juli 2022, Segini Angkanya

11 Juni 2022 16:22 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. ( )

Sonora.ID - Kabar gembira bagi para abdi negara se-Indonesia, PNS TNI, Polri dan Pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kalau gaji ke-13 segera cair pada bulan Juli 2022.

Dikutip dari Tribunnewsmaker, kepastian gaji ke-13 ini disampaikan pula oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Di samping itu, Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Tiga pos itu , ialah anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini

Jumlah gaji ke13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota: Rp18.340.000 

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
  • Masa kerja lebih dari 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
  • Masa kerja lebih dari 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
  • Masa kerja lebih dari 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

  • Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
  • Masa kerja lebih dari 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
  • Masa kerja lebih dari 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.769.000

Baca Juga: 387 PNS Kota Pontianak Formasi 2019 Terima Surat Keputusan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm