Sonora.ID – Aktor laga Tanah Air, Iko Uwais dikabarkan terlibat dalam aksi pemukulan yang diduga dilakukan olehnya.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan pemukulan tersebut.
Dugaan pemukulan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (11/6/2022) pukul 20.00 WIB oleh seseorang berinisial R.
Laporan R diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, R melaporkan Iko Uwais dan rekannya dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga: Bagikan Momen Syuting 'The Expendables 4', Iko Uwais dan Jason Statham Saling Puji!
"Sudah kami terima laporannya hari Minggu (12/6/2022), kita proses," jelas Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Menurut Ivan, saat ini Iko Uwais sudah dipanggil polisi dan akan dimintai klarifikasi perihal tuduhan yang diarahkan kepada dirinya tersebut.
Polisi juga akan memanggil beberapa saksi yang ikut terlibat dan meminta keterangan dari mereka semua.
"Kita panggil saksi-saksi dulu semuanya, yang jelas, peristiwa itu ada. Laporan kita terima hari Minggu. Diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku, semua saksi-saksi yang ada, itu akan dimintai klarifikasi," terang Ivan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami dan akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Masih didalami dan akan dipanggil saksi-saksi untuk penyelidikan," jelas Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari.
Baca Juga: Mengintip Makna dan Indahnya 'Al Mumtadz', Masjid yang Dibangun Khusus Ridwan Kamil untuk Eril
Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan sedikit kronologi tentang kasus pemukulan yang menyeret aktor Iko Uwais tersebut.
"Awal kejadian pelaku memvideo ke istri korban, karena istri korban juga merekam video pelaku datang ke rumah korban," jelas Zulpan.
Karena kejadian tersebut, pelapor dan terlapor pun cek-cok adu mulut. Tak lama setelah itu, terlapor akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Terjadi cek-cok mulut, terlapor mengeroyok korban," tuturnya.
Atas kejadian itu korban R mengalami luka memar di bagian wajah, tangan kanan dan punggung. R lalu lapor ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 11 Juni 2022.