Hingga Surat Pemberitahuan Pembongkaran, Warga Batuah Tetap Bertahan

13 Juni 2022 15:35 WIB
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pembongkaran di Kantor Kelurahan Kuripan
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pembongkaran di Kantor Kelurahan Kuripan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.

Diketahui sebelumnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari SP 3, yang diberikan Satpol PP kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya.

Surat Pemberitahuan Pembongkaran ini pun langsung diterima oleh Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor serta perwakilan warga Pasar Batuah. 

Baca Juga: Penertiban Pasar Batuah Tetap Menunggu Instruksi dari Pimpinan

Perwakilan warga Pasar Batuah,  yaitu ketua RT. 11 dan 12 di Kantor Kelurahan Kuripan, Senin, (13/6).

Syahriannor pun tampak santai, menanggapi surat tersebut.

Ia meminta, agar pemko tidak melakukan pembongkaran lebih dahulu, sebelum hasil sidang dari Pengadilan keluar.

"Memang kami ketahui deadline dari pemko tanggal 16 Juni. Tapi kami biasa saja menanggapi itu, karena kasus ini masih berproses dihukum, di PN dan PTUN," ungkapnya usai menerima surat.

Ia menyebut, saat ini pihak Aliansi Warga Batuah mengikuti proses hukum yang bergulir di Pengadilan.

 Andaipun Satpol PP melakukan pembongkaran, pihaknya menegaskan akan tetap bertahan.

"Kalau memang memaksakan ya sudah. Kita juga tidak tahu apa nanti yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Surat 'Cinta' untuk Warga Batuah, Bongkar Bangunan dalam Tujuh Hari

Terpisah, Kasatpol PP kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun menghimbau agar warga di kawasan Pasar Batuah untuk segera melakukan pembongkaran bangunan milik mereka sendiri.

"Kami berharap sekali lagi kerjasama semua pihak, terutama warga Pasar Batuah. Amankan barang yang mereka miliki karena saat ini masih ada waktu sebelum kami melakukan penertiban kedepannya," himbau Kasatpol PP.

"Sebenarnya setelah SP 3 dilayangkan, keesokan harinya kami bisa saja melakukan penertiban. Tapi kita berupaya penyiapan pematangan dulu sebelum penertiban dalam waktu dekat ini," sambunya lagi.

Ia khawatir, jika personel Pol PP melakukan penertiban, maka material banguna milik warga tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Sayang jadinya. Kan material bangunannya itu bisa dipakai untuk hal yang lain," tutupnya.

Baca Juga: Membatalkan Proyek Revitalisasi Pasar Batuah, Itu Tidak Mungkin

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.