Pentingnya Tetap Menggunakan Masker Meski Aturan Sudah Dilonggarkan

13 Juni 2022 19:00 WIB
Ilustrasi pakai masker
Ilustrasi pakai masker ( Kompas)

Masker jenis ini terdiri dua lapisan, yaitu bagian terluar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai penyaring.

Baca Juga: Aturan Bagi Siswa, Pemkot Solo Wajibkan Pakai Masker Saat PTM

Jenis masker yang memiliki dua lapisan itu seperti masker bedah yang kita kenal dengan warna hijau, biru atau putih.

Para pakar kesehatan juga merekomendasikan masker lain yang lebih efektif, yaitu masker KN95 atau N95.

Masker ini cenderung lebih rapat menutup bagian hidung sampai mulut. Saat ini, variasinya juga cukup beragam dan hadir dengan warna menarik yang bisa disesuaikan dengan outfit.

Untuk mendapatkan perlindungan lebih dari penularan Covid-19, kita juga dapat mempertimbangkan untuk memakai double-masking (memakai masker kain di atas masker bedah).

Dalam hal mencegah penularan Covid-19, sebenarnya penggunaan masker saja belum cukup. Kita perlu memperhatikan cara memakainya agar lebih memproteksi diri.

Misalnya penggunaan masker harus benar-benar menutupi bagian hidung dan mulut dan perlu disesuaikan dengan ukuran wajah.

Hal itu bermaksud untuk menghindari celah di sekitar wajah yang dapat menjadi peluang bagi partikel virus untuk menginfeksi lewat saluran pernapasan.

Pertimbangkan pula untuk memilih masker yang memiliki kawat pada bagian hidungnya.

Pemakaian masker yang sesuai bisa diperhatikan dengan mengencangkan atau merapatkan bagian kawat itu ke batang hidung.

Baca Juga: BREAKING! Arab Saudi Larang Warganya Datang ke Indonesia, Kenapa?

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm