Medan, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Upaya ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan dan melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI).
Anggota Dewan Komisioner yg membidangi Pasar Modal, Hoesen menuturkan kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan PMI.
“Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui sosialisasi, literasi dan edukasi,” kata Hoesen di Medan, Senin (13/06/2022).
Hal itu dilakukan OJK dengan dua tujuan. Pertama, agar bisa memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal.
Kedua, agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, dan mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan
”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” sebut Hoesen.
Upaya lain dalam melindungi investor imbuh Hoesen, OJK senantiasa mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.
Baca Juga: OJK Menilai, Industri Asuransi di Indonesia Sudah Berjalan Inovatif
”Kami juga mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan tersebut,” tutur Hoesen.
Hoesen mengungkapkan bahwa kini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor.
Tujuannya agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.
Lebih jauh Hoesen menjelaskan upaya lain perlindungan investor Pasar Modal juga dilakukan OJK melalui penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Melalui penerbitan POJK diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hal itu dilakukan dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran.
Tujuannya untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).
Selanjutnya, penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) diharapkan dapat menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal.
Selain pemodal, masyarakat juga ikut berperan penting dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.
Adapun batas maksimal ganti rugi per Pemodal= Rp200 juta per Pemodal dan batas maksimal ganti rugi per Kustodian= Rp100 miliar per Kustodian.
Tidak hanya itu, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal juga dilakukan OJK.
Tujuannya, guna memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia.
Terutama, agar mereka mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan visi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi kepentingan investor, dan masyarakat.
”OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak,” ungkap Hoesen.
Baca Juga: OJK Reg 5 Sumut : Tebing Tinggi Percepat Pencapaian Program Satu Rekening Satu Pelajar