"Padahal radio bukan murni media jurnalistik yang memiliki struktur keredaksian sehingga harus diverifikasi dewan pers. Apalagi radio diatur lewat UU Penyiaran dan berada dalam pengawasan KPI," kata Ismet.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan bahwa tugas mereka sebagai perwakilan masyarakat adalah untuk menyaring siaran yang mengandung pesan-pesan yang akan disiarkan kepada khalayak ramai.
"Tugas KPID adalah sebagai penyaring, dengan berlandaskan kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Sehingga pesan yang disiarkan kepada masyarakat adalah yang sesuai dan mendidik," jelas Falzan.
Terkait masalah Pergub, Falzan sependapat bahwa dalam kerja sama dengan pemerintah tidak harus mewajibkan syarat adanya verifikasi Dewan Pers jika radio tersebut bukan murni radio berita.
Apalagi di bidang penyiaran ada syarat IPP bagi pengelola radio dan kewajiban mengikuti Pedoman Perilaku Siaran.
"Jadi saya mendukung jika ke depan Pergub ini bisa direvisi atau disesuaikan berdasarkan jenis medianya," kata Falzan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kadiskominfotik Erisman Yahya menyampaikan peluang adanya revisi Pergub tersebut jika memang justru menghambat upaya penyebarluasan informasi melalui media radio.
"Hanya Alquran dan Haditz yang tak boleh diubah, selebihnya bisa diubah atau disesuaikan. Tentu ada mekanisme atau aturan dalam merevisi sebuah pergub. Ini nanti akan kami diskusikan dengan Pak Gubernur," kata Erisman.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung peran radio dalam menyiarkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga yakin radio dapat terus bertahan di era milenial seperti sekarang.
"Masih ada harapan radio untuk bertahan, sama seperti media cetak. Tergantung cara kita mengelolanya seperti apa," katanya.
Eddy juga mengatakan bahwa informasi penting harus tersalur, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh internet.
"Radio bisa didengar dimana saja. Jadi memang benar bahwa radio bisa menjadi sarana penyampaian informasi di daerah-daerah pelosok. Jangan sampai penyampaian informasi tidak merata, nah ini lah salah satu alasan eksistensi radio masih berperan penting," jelas Eddy.
Terkait masalah Pergub, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau untuk membicarakan kemungkinan melakukan revisi agar tidak menjadi penghambat dalam kerja sama antara Pemda dan pihak radio.
Ia sependapat dengan Erisman jika Pergub itu memang perlu dalam upaya mengangkat marwah media dan pers yang belakangan tergerus akibat ulah oknum wartawan abal-abal.
"Peraturan tersebut gunanya untuk menaikkan marwah wartawan yang belakangan banyak tercoreng oleh oknum wartawan yang tidak profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik" lanjut politisi partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Perkenalkan Alat Komunikasi Sejak Dini, PAUD Pelangi Bangsa I Study Tour ke Radio Sonora Pontiak