“Sehubungan dengan hal tersebut guna mencapai market share keuangan syariah di atas 10 persen, perlu dilakukan upaya pengembangan ekstra ordinary dibidang keuangan syariah terutama IKBN Syariah. Potensi besar ekonomi syariah harus dioptimalkan agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam masterplan ekonomi syariah Indonesia tahun 2019-2024, dimana IKBN Syariah harus mampu tumbuh secara kompetitif dan tangguh dalam menghadapi sistem keuangan yang semakin kompleks,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pun OJK akan terus mengupayakan pengembangan IKBN Syariah dalam rangka meningkatkan literasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 28 undang-undang no 21 tahun 2011.
“Berbagai upaya pengembangan sektor jasa keuangan dalam rangka peningkatan literasi kepada masyarakat telah dilakukan seperti kegiatan sosialisasi, grup diskusi, dan webinar,” tuturnya. Salah satunya webinar Business Matching “Industri Keuangan Non-Bank Syariah dan UMKM” yang diselenggarakan 14-15 Juni 2022.
“Webinar ini merupakan upaya memberikan aksesibilitas langsung dengan melinkedin pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha IKNB Syariah yang terdiri dari perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, pegadaian syariah, perusahaan modal ventura syariah, financial teknologi syariah dan lembaga keuangan syariah khusus dan UMKM Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Gelar Bincang Digitalisasi untuk Inklusi Ekonomi dan Keuangan