Sonora.ID - Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kris Ibnu Roosmawati mengatakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 tercatat, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen atau sekitar 8.573,89 triliun rupiah.
Baca Juga: Dukung UMKM dan Produk Dalam Negeri, Garuda Indonesia Luncurkan Logo 'Bangga Buatan Indonesia'
“Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 dari total investasi,” tutur Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dalam pidato pembukaan webinar Business Matching
“Industri Keuangan Non-Bank Syariah dan UMKM” secara virtual, Selasa (14/06/2022).
Namun menurut Kris Ibnu Roosmawati, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.
Baca Juga: Perjuangan Gibran Promosikan Batik Buatan UMKM Solo di Le BHV Marais Paris Prancis
Oleh karena itu, untuk menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia OJK telah menyediakan berbagai aksesibilitas keuangan masyarakat ke lembaga jasa keuangan, baik dari sektor perbankan dan nonperbankan termasuk juga dari IKNB Syariah.
Berdasarkan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia, diketahui kini aset keuangan industri Syariah tumbuh 13,82 persen secara tahun (yoy) dibandingkan pada tahun 2021.
Sementara aset IKMB Syariah mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,90 persen secara tahunan (yoy).
“Sehubungan dengan hal tersebut guna mencapai market share keuangan syariah di atas 10 persen, perlu dilakukan upaya pengembangan ekstra ordinary dibidang keuangan syariah terutama IKBN Syariah. Potensi besar ekonomi syariah harus dioptimalkan agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam masterplan ekonomi syariah Indonesia tahun 2019-2024, dimana IKBN Syariah harus mampu tumbuh secara kompetitif dan tangguh dalam menghadapi sistem keuangan yang semakin kompleks,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pun OJK akan terus mengupayakan pengembangan IKBN Syariah dalam rangka meningkatkan literasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 28 undang-undang no 21 tahun 2011.
“Berbagai upaya pengembangan sektor jasa keuangan dalam rangka peningkatan literasi kepada masyarakat telah dilakukan seperti kegiatan sosialisasi, grup diskusi, dan webinar,” tuturnya. Salah satunya webinar Business Matching “Industri Keuangan Non-Bank Syariah dan UMKM” yang diselenggarakan 14-15 Juni 2022.
“Webinar ini merupakan upaya memberikan aksesibilitas langsung dengan melinkedin pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha IKNB Syariah yang terdiri dari perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, pegadaian syariah, perusahaan modal ventura syariah, financial teknologi syariah dan lembaga keuangan syariah khusus dan UMKM Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Gelar Bincang Digitalisasi untuk Inklusi Ekonomi dan Keuangan