Sebaliknya, harga rumah akan naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada September 2022 mendatang.
"Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya," tambah Totok.
Adapun menurutnya, tidak masalah jika diberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas karena masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu.
Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya memerlukan daya listrik maksimal 2.200 VA.
Baca Juga: Bu Ibu Pasti Girang! Coba Taruh Koin di Freezer Lemari Es, Auto Senang Lihat Tagihan Listrik