Dampak Kenaikan Tarif Listrik Terhadap Mal

14 Juni 2022 17:30 WIB
Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan
Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan ( Koleksi pribadi)

Sebaliknya, harga rumah akan naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada September 2022 mendatang.

"Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya," tambah Totok.

Adapun menurutnya, tidak masalah jika diberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas karena masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu.

Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya memerlukan daya listrik maksimal 2.200 VA.

Baca Juga: Bu Ibu Pasti Girang! Coba Taruh Koin di Freezer Lemari Es, Auto Senang Lihat Tagihan Listrik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm