Palembang, Sonora.ID - Sejak tanggal 13 Juni hingga 26 Juni mendatang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung selama 14 hari ini tidak ada tilang manual, karena akan dialihkan dengan teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.
Baca Juga: Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 2022 Selama 14 Hari
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Mahakam 2022, Terapkan Teguran Hingga Tilang Bagi Pelanggar
Masih dari sumber yang sama, berikut sasaran Operasi Patuh 2022 :
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.
Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Pusinfo: OPERASI PATUH JAYA Mulia Digelar Hari Ini, Apa Saja yang Menjadi Sasaran?