Sonora.ID - Perseteruan antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia nampaknya bukan makin meredam malah makin memanas.
Hal ini terbukti di ruangan persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
Nicholas Sean yang kala itu datang sebagai saksi didalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia Nampak menolak tawaran yang diajukan oleh Hakim.
Hakim Ketua Sutadji meminta untuk keduanya agar saling memaafkan satu sama lain.
"Saya sebagai orangtua, sekaligus pak hakim. Saudara berdua terlanjur ada masalah, sudah saling lapor. Mau tidak saling memaafkan? Tuhan saja maha pemaaf, masa kita enggak," kata hakim ketua Sutadji.
Baca Juga: Gak Tahan dengan Aib Sang Ibu, Anak Ahok Enggan Tutup Mulut dan Bela Ayahnya
"Bagaimana terdakwa?" lanjutnya.
Dipihak Ayu Thalia menyatakan setuju dengan kode menganggukan kepala.
Sedangkan pada sisi Nicholas Sean menolak mentah-mentah apa yang ditawarkan Hakim mengenai jalur perdamaian.
"Saya pikir konsep memaafkan itu berarti saya berbuat salah. Itu tidak perlu, Yang Mulia. Saya pikir itu tidak harus," ujar Sean.
Hakim Sutadji pun tidak memaksa Nicholas Sean dan menyudahi persidangan. "Ya sudah, saya enggak memaksa. Yang penting saya sudah memberi saran," ujar Sutadji.
Menurut kesaksian Nicholas Sean ada beberapa hal yang tidak dikatakan dengan sebenar-benarnya oleh pihak Ayu Thalia.
Salah satunya adalah mengenai adanya hubungan asmara diantara keduanya.
"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari. Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," tutur Nicholas Sean.
Sean juga membantah telah mendorong atau menarik Ayu Thalia hingga jatuh dari mobil.
Sebaliknya, anak dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini menyebut bahwa Ayu Thalia yang sengaja menjatuhkan diri dari mobil.
Untuk diketahui, perseteruqn keduanya bisa sampai ke ruang pengadilan usai Ayu Thalia melaporan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Merasa tidak melakukan apapun dan namanya tercoreng, Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: 7 Stereotip Keliru Laki-Laki Terhadap Wanita yang Sukses dan Cerdas