Sonora.ID - Ketua DPR Puan Maharani nekad mengusulkan aturan cuti hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Aturan ini kemudian rencananhya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam hal ini ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari aturan cuti hamil selama 6 bulan.
Selain keuntungan ada alasan logis untuk perkembangan generani bangsa Indonesia yang lebih baik.
Dimana salah satunya adalah menciptakan bonding antara ibu dengan anak. Pada penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Kemudian melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalamu keguguran.
Baca Juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Berikan Bukti Tidak Ada Penundaan
Dalam penekanan RUU KIA pada cuti melahirkan menjadi 6 bulan Puan berpendapat bahwa hal ini dilakukan lantaran sejumlah hak dasar harus diperoleh seorang ibu.
Adapun hak dasar yang harus diperoleh adalah pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, dan mendapatkan perlakukan serta fasilitas khusus pada fasilitas, saranan dan prasarana umum.
Ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tuturnya
Puan kemudian menjelaskan alasan kuat pertimbangan cuti melahirkan ditambah durasi waktunya. Dirinya sebagai seorang perempuan menghawatirkan mengenai gagal tumbuh kembang serta kecerdasan anak-anak dari para ibu pekerja jika HPKnya tidak dilakukan dengan baik dan optimal.
Padahal menjaga tumbuh kembang generani penerus bangsa adalah sebuah tugas yang tidak dapat diabaikan.
Baca Juga: Jalankan Ibadah Umrah, Puan Maharani Doakan Masyarakat Indonesia
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal."
"Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat," tambah Puan.
“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujarnya.
Ibu yang menjalani cuti hamil juga tetap menerima gaji serta jaminan sosial.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMN Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan