Hal itu ia sampaikan saat ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
"Bilamana DPR tetap memaksakan kehendak tidak mencabut UU P3, dipastikan 10 juta orang akan terlibat pemogokan umum, pemogokan nasional," kata Said Iqbal.
Dia menilai, revisi UU P3 dijadikan DPR untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sementara itu, Said Iqbal menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk yang cacat hukum.
"Kami minta UU P3 ini tidak dijadikan alasan untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja," tutur dia. Said Iqbal berujar, sebanyak 10 juta orang yang bakal mogok kerja itu tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Ia melanjutkan bahwa mereka yang akan mogok kerja terdiri dari empat konfederasi besar, 60 federasi serikat nasional, Serikat Petani Indonesia, dan lainnya.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hirbakh sebelumnya membenarkan soal rencana aksi di depan kompleks parlemen itu.
Pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan dari Partai Buruh terkait kegiatan unjuk rasa tersebut. "Untuk surat pemberitahuan sudah diterima," ujar Hirbakh saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).
Dalam pemberitahuannya, kata Hirbakh, aksi unjuk rasa itu hanya akan dihadiri oleh massa dari elemen buruh.
Terdapat sedikitnya 6.000 peserta yang mengikuti demo tersebut. "Pemberitahuan mereka 6.000. Elemen buruh saja," kata Hirbakh, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Pancasila Dinilai Hal Biasa, Ketua MPR RI Minta Elit Politik Beri Contoh Hidup Ber-Pancasila