Baca Juga: Upaya Optimalisasi Aset Daerah, Pemkot Pontianak Kaji Pembentukan BUMD Baru
Aspirasi yang dimaksud ialah suara masyarakat dari DPR.
"Kacau kita punya kota ini kalau dikelola tanpa aturan," keluhnya.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Ali Armunanto mengatakan semua tindakan dan keputusan harus ada dasar hukumnya.
Terkait dengan penetapan direktur dan dewas BUMD itu maka harus ada acuan, jika tidak maka jadi masalah pada kemudian hari.
Jika pun belum ada, pastinya pemkot harus ada kompromi lagi dengan DPR.
Selanjutnya, dia membeberkan BUMD memang kerap dijadikan sebagai tempat mengakomodir kepentingan politik. Itu dijelaskannya, dalam artian mengakomodir para di luar posisi struktural.
"Kalau pendukung yang PNS kan dikasih jabatan PNS saja, tetapi yang di luar ini jalurnya cuma dua. Kalau bukan tenaga ahli, tentu jadi direksi di BUMD," ujarnya.
Olehnya dalam pengamatannya, mereka yang mengisi jabatan itu selalu berlatar politik, bukan profesional.
"Saya rasa di manapun itu. Di Pemprov dulu yang perusda polanya sama," ucapnya.